Powered By Blogger

Senin, 07 Januari 2013

Siswa SMA Dikelompokkan Sesuai Minat, Bukan Jurusan

Siswa SMA Dikelompokkan Sesuai Minat, Bukan Jurusan

JAMBI, KOMPAS.com - Keputusan pelaksanaan Kurikulum 2013 sudah final. Pada tahun pertama, kurikulum baru hanya diberlakukan di 30 persen sekolah dasar/MI kelas I dan IV di setiap kabupaten/kota di semua provinsi.

”Adapun untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK akan diberlakukan di kelas VII dan X di semua sekolah tanpa kecuali,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Minggu (6/1) malam, di Jambi.

”Pertimbangannya 30 persen saja agar proporsional dan tidak menumpuk di perkotaan. Kita juga realistis karena jumlah SD/ MI sekitar 170.000,” ujar Nuh.

Tim penyusun kurikulum internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta para narasumber juga memutuskan penyampaian materi pembelajaran tetap sesuai dengan rencana awal, yakni dengan tematik integratif. Khusus mata pelajaran sains, belum diputuskan apakah akan mulai diberikan di kelas IV, V, dan VI atau kelas V dan VI saja. Keputusan finalnya akan diserahkan kepada Komite Pendidikan yang dipimpin wakil presiden.

Peraturan pemerintah

Untuk mengantisipasi agar kurikulum tidak berganti setiap kali berganti menteri, pemerintah memiliki tiga skenario. Skenario pertama, kurikulum akan ”diamankan” dengan payung hukum peraturan pemerintah.

”Biasanya kurikulum diatur dengan peraturan menteri sehingga ada istilah ganti menteri ganti kurikulum. Dengan PP, diharapkan (kurikulum) tidak serta-merta bisa diubah,” kata Nuh.

Skenario kedua, lanjut Nuh, kurikulum diamankan melalui pelaksanaan yang bertahap dimulai dari kelas I, IV, VII, dan X. Lalu tahun kedua kurikulum baru diberlakukan di kelas II, V, VIII, dan XI. Begitu seterusnya. Adapun skenario ketiga diharapkan dari masyarakat. Kurikulum akan mampu bertahan jika masyarakat punya rasa memiliki.

Di dalam kurikulum yang baru juga ditetapkan tidak ada lagi penjurusan di tingkat SMA/MA.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, siswa dikelompokkan bukan lagi berdasarkan jurusan, melainkan minat IPA, IPS, atau Bahasa. Dengan peminatan ini, siswa tidak lagi harus mengambil satu bidang tertentu, tetapi bisa mengambil lintas bidang.

”Misalnya, anak yang minat IPA nanti bisa ambil mata pelajaran IPS atau Bahasa. Begitu pula sebaliknya. Seperti sistem kredit semester di perguruan tinggi,” kata Hamid.
Nuh kembali menegaskan, bahasa daerah tetap diajarkan di sekolah. Adapun alokasinya waktunya diserahkan ke setiap sekolah karena Kurikulum 2013 merupakan kurikulum minimal yang butuh pengayaan dari setiap sekolah.


sumber : Kompas Cetak





DPR Kaji Kurikulum 2013

DPR Kaji Kurikulum 2013

sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR Utut Adianto di Jakarta, Senin (7/1/2013), mengatakan, meskipun kurikulum merupakan ranah pemerintah, namun DPR akan mengawal. Panja Kurikulum Komisi X akan mengkaji soal isi dari kurikulum dan kesiapan implementasinya.

Utut mengatakan dalam pekan ini hingga pekan depan, Panja Kurikulum 2013 akan mengkaji perubahan kurikulum bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Yang kami soroti teruta asoal isi dan kesiapannya, kata Utut.

Popong Otje Djundjunan, Anggota Komisi X, mengatakan Komisi X belum menyetujui pelaksanaan perubahan kurikulum.
Setidaknya ada lima fraksi di Komisi X yang memberi catatatan serius pada keputusan pemerintah untuk melaksanakan perubahan Kurikulum pada tahun ajaran baru nanti yakni Juni 2013. Ada dua fraksi yang setuju dan dua fraksi lainnya tidak hadir.

DPR tetap meminta supaya perubahan Kurikulum 2013 mellaui kajian yang mendalam. Yang juga sangat kami soroti tentang penyiapan para guru serta sarana dan prasarana, serta sosialisasi yang menyeluruh, kata Popong.

Reni Marlinawati, Anggota Komisi X, Pantja Kurikulum meminta pemerintah untuk menunda implementasi Kurikulum 2013. Penolakan didasari bahwa hingga saat ini Komisi X belum pernah dilapori oleh Mendikbus soal hasil evaluasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).

Perubahan Kurikulum 2013 ini radikal dengan adanya pembelajaran tematik integratif. Para guru harus paham betul bagaimana mengimplementasikannya dalam pembelajaran.
"Para guru belum paham soal ini, bahan ajar belum ada, termasuk buku yang masih dirumuskan. Jadi, Kurikulum 2013 ini ditunda, jangan tergesa-gesa," kata Reni.

sumber : kompas.com

Bahasa Daerah Harus Masuk Kurikulum 2013

Bahasa Daerah Harus Masuk Kurikulum 2013 

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelajaran bahasa daerah di Kurikulum 2013 tidak tercantum secara tegas. Bahkan, mata pelajaran muatan lokal yang selama ini salah satunya diisi pelajaran bahasa daerah tidak ada.
 Untuk itu, Forum Peduli Bahasa Daerah se-Indonesia meminta agar muatan lokal atau bahasa daerah dicantumkan secara eksplisit.
Ketiadaan mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah dalam Kurikulum 2013 yang diujipublikkan menimbulkan ketidakpastian ada atau tidaknya pelajaran bahasa daerah di sekolah.

Pelajaran bahasa daerah yang diwajibkan di sejumlah daerah dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilakukan dengan memanfaatkan mata pelajaran muatan lokal (mulok). Akan tetapi, pada struktur Kurikulum 2013 tidak ada mata pelajaran mulok. Yang ada yakni mata pelajaran seni budaya dan prakarya.

Desakan agar mulok bahasa daerah ditulis secara eksplisit dalam Kurikulum 2013 disampaikan Forum Peduli Bahasa Daerah se-Indonesia yang diterima Ketua Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR Utut Adianto di Jakarta, Senin (7/1/2013).
Forum Peduli Bahasa Daerah se-Indonesia ini terdiri dari 59 institusi seperti guru bahasa daerah, himpunan mahasiswa bahasa daerah, perguruan tinggi yang mengajarkan program studi bahasa daerah, sekolah, hingga komunitas budaya dari berbagai daerah di Indonesia.

Belajar bahasa daerah sama pentingnya dengan ilmu pengetahuan yang lain. Karena itu, pelajaran bahasa daerah tetap perlu dimasukkan dalam struktur Kurikulum 2013 secara nasional.
"Adanya pengakuan pada pelajaran bahasa daerah menunjukkan pengakuan bangsa ini untuk menjaga keanekaragaman bahasa yang merupakan bagian dari budaya dan jati diri bangsa," kata Dingding Haerudin, Ketua Jurusan Bahasa Sunda di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung yang juga Ketua Rombongan Forum Peduli Bahasa Daerah se-Indonesia.

Suwardi Endraswara dari Forum Ketua Jurusan dan Kepala Program Studi Pengelola Bahasa, mengatakan gerakan masyarakat yang peduli pada eksistensi bahasa daerah dari berbagai daerah di Indonesia ini akibat Kurikulum 2013 yang abu-abu dalam mengatur pelajaran bahasa daerah dengan tidak mencantumkan mulok bahasa daerah. Selain itu, bahasa daerah pun kemungkinan diintegrasikan dnegan pelajaran lain seperti seni budaya dan prakarya.

"Bahasa daerah tetap perlu berdiri sendiri. Kita harus berpihak untuk mengembangkan bahasa daerah supaya eksistensinya tetap ada, sejalan juga dengan penguasaan pada bahasa Indonesia dan bahasa internasional," kata Suwardi.

Reni Marlinawati, Anggota Komisi X, mengatakan eksistensi bahasa daerah lewat lembaga pendidikan harus didukung. Untuk itu, Panja Kurikulum Komisi X DPR sedang mengkaji Kurikulum 2013, termasuk pelajaran bahasa daerah.

Dukungan pada eksistensi bahasa daerah agar tetap ada dalam Kurikulum 2013 sepertinya keinginan kita semua, termasuk DPR. "Kami akan perjuangkan supaya pemerintah menegaskan keberpihakan pada pembelajaran bahasa daerah di sekolah," kata Reni.

sumber : http://edukasi.kompas.com